SMK BUDI LUHUR

Friday, 15 October 2021

Info Terbaru khusus Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas

Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 atau D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), dan 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog). Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.

3. Hanya untuk yang Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran , hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. 

Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.
Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Tutorial Lengkap Cara Tarik Peserta Didik Baru Di Dapodikdasmen Versi 2020

Sebagai seorang operator sekolah menjalankan aplikasi dapodik merupakan tugas yang utama dalam menginput data sekolah mulai dari data sarana prasarana, data peserta didik, data kepegawaian (guru dan tenaga kependidikan) dan data-data sekolah lainnya.


Tugas yang paling berat yang harus di hadapi oleh seorang operator sekolah dalam melakukan penginputan data yaitu ketika akan memasuki tahun ajaran baru dimana operator sekolah harus melakukan penginputan data peserta didik baru dan juga memverikasi kebenaran data yang telah di inputnya.

Setiap memasuki tahun ajaran baru tentunya para pengembang aplikasi dapodik pusat selalu melakukan perubahan dan pembaharuan aplikasi dapodik sehingga tidak heran jika setiap tahun pelajaran baru maka aplikasi dapodik akan selalu tampil dengan versi yang terbaru.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini dimana pada tahun pelajaran baru yaitu tahun pelajaran 2019/2020 pihak pengembang pusat telah mengeluarkan dan akan menggunakan aplikasi dapodik versi terbaru yaitu yang di beri nama dengan aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Aplikasi dapodikdasmen versi 2020 dapat di gunakan pada satuan pendidikan jenjang SD, SMP hingga jenjang SMA/SMK.
Dengan adanya aplikasi dapodik versi 2020 terbaru ini maka tentunya akan ada juga fitur-fitur terbaru yang akan di tampilkan pada aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Pada postingan kali ini saya bukan ingin membahas mengenai aplikasi dapodik versi 2020 namun akan lebih membahas mengenai bagaimana cara untuk bisa melakukan penarikan data peserta didik baru kedalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini untuk melakukan penginputan data calon peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodik dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dapat dilakukan dengan cara tarik data peserta didik secara online dan juga dapat di lakukan penginputan data peserta didik baru dengan cara manual dan offline.

Kedua cara tersebut memiliki fungsi yang sama namun memiliki proses cara kerja yang agak sedikit berbeda, sebab jika melakukan penarikan data peserta didik baru secara online maka akan lebih cepat dan membutuhkan waktu yang singkat jika di bandingkan dengan melakukan penginputan data secara manual ke dalam aplikasi dapodik secara ofline.

Bagi anda operator dapodik sekolah yang belum memahami tentang cara melakukan penarikan data peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi terbaru maka pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial yang akan saya lengkapi dengan gambar tentang bagaimana alur atau cara untuk melakukan tarik data PD ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020 secara online.
Berikut ini penjelasannya :



Sehingga akan tampil seperti pada gambar di bawah ini :



  • Langkah kedua yaitu anda harus login menggunakan menu manajemen dapodik sekolah.
Untuk melakukan login di menu manajemen dapodik sekolah, anda dapat melakukannya dengan cara berikut :
Silahkan anda klik tulisan login dan pilih “manajemen sekolah” seperti pada gambar di bawah



  • Kemudian akan tampil seperti pada gambar di bawah, untuk melakukan login manajemen silahkan masukkan “username” dan “password” pada kolom yang tersedia dengan menggunakan username dan password dapodik anda kemudian silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan “kelola data sekolah”.



  • Setelah itu akan muncul gambar informasi akun seperti pada gambar berikut, dan lanjutkan dengan mengklik tulisan “ kelola data pokok”



  • Kemudian akan muncul tampilan berikut dan klik menu “ peserta didik” untuk melakukan proses penarikan data peserta didik baru



  • Setelah itu klik tulisan “tambah peserta didik” seperti pada gambar di bawah



  • Maka akan muncul tampilan seperti pada gambar di bawah.


Untuk melakukan proses tarik peserta didik baru maka isilah kolom-kolom yang telah di sediakan sesuai dengan alamat sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik tersebut.

Sebagai info berikut ini sekilas penjelasannya:

  • Pada kolom pilihan “sumber data” silahkan pilih sesuai dengan jenis peserta didik yang akan di tarik.Apakah peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya atau peserta didik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik di sekolahnya.



  • Jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “ TARIK PD DAPODIK” namun jika peserta didik yang akan di tarik tersebut berasal dari sekolah yang tidak menggunakan aplikasi dapodik maka silahkan pilih “TAMBAH PD DI LUAR DAPODIK”
  1. Pada pilihan “propinsi” : silahkan isi sesuai dengan propinsi tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  2. Pada pilihan “kabupaten” : silahkan isi sesuai dengan kabupaten tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  3. Pada pilihan “kecamatan” : silahkan isi sesuai dengan kecamatan tempat sekolah asal peserta didik yang akan di tarik
  4. Pada pilihan “sekolah asal” : silahkan isi sesuai dengan nama sekolah asal tempat peserta didik yang akan di tarik datanya
  5. Pada pilihan “tahun lulus” : silahkan isi sesuai dengan tahun kelulusan peserta didik tersebut


  • Jika semua pilihan tersebut telah diisi degan benar, maka silahkan lanjutkan dengan mengklik tulisan “Tampilkan” dengan tujuan agar seluruh nama-nama peserta didik yang akan di tarik dari sekolah tersebut muncul dan terlihat.
Sebagai contohnya berikut ini tampilan nama-nama siswa yang siap untuk dilakukan penarikan datanya ke dalam aplikasi dapodik versi 2020.


Untuk memilih nama-nama siswa yang sesuai dengan daftar PPDB yang akan di tarik ke dalam aplikasi dapodik 2020 maka silahkan anda ceklis satu persatu nama-nama siswa yang akan di tarik tersebut kemudian jika semua nama-nama peserta didik telah di pilih maka langkah terakhir silahkan klik “ SIMPAN”.



Perlu di ingat bahwa jika seluruh proses penarikan data tersebut telah dilakukan dengan benar data yang telah di tarik tersebut tidak langsung masuk kedalam aplikasi dapodik 2020, sebab untuk dapat memasukkan nama-nama peserta didik tersebut maka anda harus terlebih dahulu melakukan syncronisasi dapodik.

Jika anda telah berhasil melakukan syncronisasi dapodikdasmen versi 2020 maka secara otomatis nama-nama peserta didik yang telah anda tarik tadi akan masuk kedalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Semoga dengan tutorial di atas anda dapat memahami dengan mudah mengenai cara melakukan tarik data peserta didik baru ke dalam aplikasi dapodikdasmen versi 2020.

Demikianlah tutorial mengenai cara melakukan tarik data peserta didik baru menggunakan aplikasi dapodikdasmen versi 2020 secara online,  semoga postingan kali ini dapat bermanfaat buat anda para operator dapodik yang membutuhkannya.

Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Wednesday, 13 October 2021

Download RPP k13 Ekonomi Kelas 12 Semester 2 Revisi Terbaru

Tak henti-hentinya melalui blog IndoINT.blogspot.com saya selalu berusaha untuk bisa menyempatkan waktu dalam membagikan perangkat pembelajaran gratis untuk bapak dan ibu guru yang memerlukan dan membutuhkan perangkat pembelajaran kurikulum 2013 untuk keperluan di sekolah.

Pada postingan sebelumnya saya telah banyak membagikan perangkat pembelajaran mulai dari silabus, rpp, program semester, program tahunan, kkm dan masih banyak lagi yang lainnya.



Pada kesempatan kali ini saya hanya akan membahas mengenai perangkat pembelajaran RPP saja dan saya akan memberikan RPP kurikulum 2013 untuk mata pelajaran ekonomi kelas 12 SMA semester 2.
Bagi anda yang juga belum memiliki rpp k13 ekonomi kelas 12 SMA semester 1 maka anda dapat memilikinya dengan cara mengklik judul di bawah ini :
==> RPP K13 EKONOMI KELAS XII SEMESTER 1

Bagi guru yang telah memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap maka tetunya tidak akan lagi merasa kebingungan ketika akan mengajar ataupun ketika akan di supervisi baik oleh kepala sekolah maupun oleh pengawas sekolah sebab ia telah memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, namun berbeda halnya dengan guru yang belum memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap maka tentunya ia akan kebingungan ketika akan di supervisi atau di minta perangkat pembelajarannya oleh kepala sekolah ataupun oleh pengawas sekolah.

Sebelum saya membagikan rpp pada postingan ini, Sebagai bahan informasi bahwa RPP k13 ekonomi kelas xii semester 2 yang akan saya bagikan ini memiliki karakter yang sama dengan RPP pada semester 1 yang telah saya bagikan sebelumnya yaitu sama-sama merupakan rpp hasil revisi terbaru di tahun 2019 ini.

Bagi anda yang sudah memiliki rpp k13 ekonomi kelas xii semester 1 dan semester 2 namun masih merupakan rpp versi lama, maka file yang akan saya bagikan pada postingan ini dapat memperbaharui perangkat pembelajaran anda. RPP yang akan saya bagikan ini sudah dapat langsung anda gunakan namun sebelum anda memakainya anda perlu untuk memahami isi dari rpp tersebut agar ketika anda mengajar anda dapat benar-benar menguasai seluruh tahapan yang harus anda lakukan agar sesuai dengan isi yang ada di dalam rpp tersebut.

Pada postingan sebelumnya saya juga telah memposting mengenai Perangkat Pembelajaran gratis kurikulum 2013 lengkap untuk jenjang SD,jenjang SMP dan jenjang SMA untuk semua kelas dan semua mata pelajaran edisi revisi terbaru. 

Jika anda belum sempat mendownload perangkat pembelajaran lengkap untuk jenjang SD, SMP dan SMA maka silahkan kunjungi judul di bawah ini :

DOWNLOAD PERANGKAT SD SEMUA KELAS K13 EDISI REVISI TERBARU

DOWNLOAD PERANGKAT SMP SEMUA MAPEL K13 EDISI REVISI TERBARU 

Bagi anda yang saat ini mengajar mata pelajaran ekonomi di kelas 12 SMA dan belum memiliki perangkat pembelajaran RPP ekonomi kelas 12 semester 2 kurikulum 2013, maka melalui postingan ini anda dapat memilikinya secara gratis.

Baiklah bagi anda yang ingin memiliki rpp ekonomi kelas xii semester 2 versi terbaru saat ini, maka anda dapat memilikinya dengan cara mendownload file rpp tersebut melalui link download yang akan saya siapkan di bawah ini.
Berikut ini link download RPP k13 Ekonomi kelas 12 Semester 2 versi terbaru:

RPP K13 EKONOMI KELAS XII SMA SEMESTER 2 

RPP 1

RPP 2

File rpp k13 ekonomi kelas xii semester 2 diatas di sajikan dalam bentuk word dengan tujuan agar mudah di edit untuk di sesuaikan dengan kondisi di sekolah anda masing-masing.
Semoga file RPP k13 Ekonomi Kelas 12 Semester 2 yang telah saya bagikan di atas dapat di pergunakan dengan baik dalam memenuhi perangkat pembelajaran anda dan apabila anda masih membutuhkan perangkat pembelajaran lainnya, maka silahkan anda kunjungi blog IndoINT.blogspot.com. Sumber http://kherysuryawan.blogspot.com/

Pelatihan Safety Riding dari PT. Sinar Sentosa Primatama

 Dalam rangka memberikan pelajaran tentang keselamatan berkendara di jalan raya, Acara ini diikuti siswa/i dari kelas XII OTKP dengan total siswa 17 Orang, ditambah guru pendamping Internal sekolah 2 orang, pak Budiono dan Ibu Devi FN. S.Pd.



Materi ini disampaikan secara daring (dalam jaringan) oleh pemateri dari pihak Honda dengan PT. Sinar Sentosa Primatama, dengan pemateri 2 (dua) pemateri Bapak Rudi Septiadi dan Bapak Edi Yunus, Karena mengingat masih dalam kondisi pandemi siswa/i juga di wajibkan menggunakan masker.



Pada kesempatan ini materi yang disampaikan juga dari dasar berkendara yang baik dan aman di jalan raya, sebagaimana Tagar yang dimunculkan oleh PT. Sinar Sentosa Primatama yaitu #cari_aman, sebagaimana etika berkendara dijalan raya juga perlu dikenalkan terhadap siswa/i.



Acara ini berlangsung dari pukul 09:00 WIB - Selesai (14 Okt 2021) dan diakhir acara akan dipilih 3 peserta terbaik dan aktif selama pelatihan berlangsung.

Download RPP PAI SD Kelas 1 K13 Semester 1 Revisi 2017 Terbaru

Gurumaju.com – Download RPP PAI SD Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi Tahun 2017 ini dibagikan bagi rekan-rekan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti (BP) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD).
rekan Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam  RPP PAI SD Kelas 1 K13 Semester 1 Revisi 2017
RPP PAI SD Kelas 1 K13 Semester 1 Revisi 2017

Banyak sekali permintaan dari rekan-rekan guru yang mungkin sedikit kecewa karena ketika mencari Contoh RPP PAI SD di situs Gurumaju.com ini ternyata tidak ditemukan. Namun dari banyaknya permintaan dari rekan-rekan Guru Mata Pelajaran PAI, maka pada kesempatan Kali ini  Admin akan memberikan  File contoh RPP PAI SD Kurikulum 2013 untuk kelas 1 tingkat Sekolah Dasar.

Seperti diketahui, RPP adalah salah satu perangkat pembelajaran yang perlu di buat oleh seorang guru, tentunya selain RPP, masih ada Silabus, Prota, Prosem, Jurnal pembelajaran, Pemetaan KD dan lain sebagainya. RPP Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti (BP) kelas 1 SD/MI k13 ini sudah Integritas, PPK, Literasi, 4C dan HOST dan sesuai dengan model pembelajaran abad 21.

RPP PAI SD/MI Kurikulum 2013 Revisi terbaru  ini di dalamnya terdapat KI1, KI2, KI3 dan KI4, dengan tujuan untuk menumbuhkan sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan para peserta didik.

Silahkan bagi rekan-rekan Guru Mata Pelajaran PAI atau BP untuk mendownload Contoh RPP PAI SD Kelas 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017 melalui tautan dibawah ini:

RPP PAI Kelas 1 SD/MI Semester 1 Kurikulum 2013 Revisi 2017
Pelajaran 1: Kasih Sayang
A. Kasih Sayang Nabi Muhammad [Download]
B. Kasih Sayang Allah [Download]

Pelajaran 2: Aku Cinta Al-Qur’an
A. Baca Basmalah [Download]
B. Lafal Huruf Hijaiyyah [Download]

Pelajaran 3: Iman Kepada Allah Swt
A. Yakin Allah Swt itu Ada [Download]
B. Allah Itu Esa [Download]

Pelajaran 4: Bersih itu Sehat [Download]

Pelajaran 5: Cinta Nabi dan Rasul
A. Keteladanan Nabi Adam a.s. [Download]
B. Kisah Keteladanan Nabi Nuh a.s. [Download]
C. Kisah Keteladanan Nabi Hud a.s. [Download]

Demikian Informasi mengenai RPP PAI SD K13 Revisi Untuk kelas 1 Semester 1 yang dapat Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung, semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Monday, 11 October 2021

Kumpulan Terbaru Soal-Soal Tentang Surat OTKP Pemasaran

Surat pribadi adalah bentuk komunikasi tulis  Kumpulan Soal-Soal Tentang Surat
Pengertian Surat

Ada dua macam surat, yaitu surat pribadi dan surat dinas. Surat pribadi adalah bentuk komunikasi tulis (surat-menyurat) yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain sebagai pribadi bukan sebagai wakil atau urusan yang berkaitan dengan kelembagaan/ kedinasan/ resmi.

Sedangkan surat dinas adalah surat yang ditulis dalam situasi formal dan untuk kepentingan formal. Surat dinas dapat ditulis oleh pribadi atau atas nama suatu lembaga pemerintahan, perusahaan, atau organisasi yang ditujukan kepada lembaga. Isi dalam surat dinas bersifat resmi. Dalam menulis surat dinas, ada hal yang

Materi surat dipelajari pada mata pelajaran bahasa Indonesia di tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA. Berikut ini adalah contoh soal materi surat yang dipelajari pada tingkat SMP/MTs.

Kumpulan Soal-Soal Tentang Surat
Contoh Soal Surat Pribadi
Contoh Soal Melengkapi Surat Dinas/Surat Resmi
Kumpulan Soal tentang Surat Pribadi
Contoh Soal tentang Surat Pembaca
Contoh Soal Tentang Menulis Pesan Singkat (Memo)
Contoh Soal tentang Surat Dinas (Surat Resmi)
Sumber http://basindon.blogspot.com/

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan tingkat SMP Nomor 31

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31 - Telah sampailah kita pada pembahasan mengenai bukti fisik akreditasi standar lulusan. Instrumen akreditasi nomor 31 merupakan instrumen pertama untuk standar lulusan pada instrumen akreditasi tingkat SMP.


Sementara itu, akreditasi SMA/SMK instrumen akreditasi sekolah nomor 31 masih pada standar proses. Pada kesempatan lain akan kita bahas kembali untuk tingkat SMA/SMK.

Standar Kompetensi adalah suatu ukuran/tolak ukur kompetensi/kemampuan yang harus dicapai atau terpenuhi oleh peserta didik setelah mengikuti suatu proses dalam satuan pendidikan pada tingkat tertentu.

Nach.! Jadi standar kompetensi itu sebuah patokan yang telah dibuat dan harus tercapai  ketika mengkuti proses pembelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup cara bersikap, keilmuan atau pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki.

Standar kompetensi lulusan sering disingkat dengan SKL. Adapun fungsi dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sebagai berikut:

  • Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan
  • Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  • Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Back to Topic! Disini kita fokus pada keperluan persiapan bukti fisik akreditasi. Mari memahami instrumen standar kompetensi lulusan agar mampu mempersiapkan akreditasi dengan baik.

Instrumen Akreditasi Kompenen Standar Kelulusan Nomor 31

31. Siswa memiliki perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, sesuai dengan perkembangan siswa yang diperoleh dari pengalaman pembelajaran melalui pembiasaan: (1) integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran, (2) berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan, (3) santun dalam berbicara dan berperilaku, (4) berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah, (5) mengucapkan salam saat masuk kelas, (6) melaksanakan kegiatan ibadah, (7) mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh, (8) menumbuhkan sikap saling menolong/ berempati, (9) menghormati perbedaan, (10) antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah.
  • A. Melaksanakan 9 kegiatan pembiasaan atau lebih
  • B. Melaksanakan 7-8 kegiatan pembiasaan
  • C. Melaksanakan 5-6 kegiatan pembiasaan
  • D. Melaksanakan 3-4 kegiatan pembiasaan
  • E. Melaksanakan kurang dari 3 kegiatan pembiasaan

Berdasarkan instrumen akreditasi komponen standar isi kelulusan nomor 31 diatas dapat diketahui bahwa penerapan prilaku siswa yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pembiasaan yang dilakukan pada satuan unit pendidikan.

Penerapan pembiasaan sehingga membentuk sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat dilakukan  dengan 9 pembiasaan pada kegiatan sehari-hari disekolah.

Jika penerapan yang dilakukan oleh sekolah memenuhi semua point yang disebutkan pada instrumen akreditasi komponen standar lulusan maka dapat dipastikan jawaban dapat dipilih A.

Untuk mendukung pembuktian akreditasi sekolah pada instrumen ini, terhadap penerapan dan pembiasaan yang dilakukan oleh sekolah, mari memahami petunjuk teknis akreditasi standar kompetensi lulusan berikut ini.

Petunjuk Teknis Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

  • Sekolah/madrasah memfasilitasi berbagai kegiatan untuk memotivasi siswa agar memiliki perilaku dan mengembangkan sikap orang beriman melalui pembiasaan (budaya sekolah) dalam menghargai dan menghayati sesuai dengan ajaran agama yang dianut, meliputi:
  • Integrasi pengembangan sikap beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dalam kegiatan pembelajaran.
  • Berdoa setiap memulai dan mengakhiri kegiatan.
  • Santun dalam berbicara dan berperilaku.
  • Berpakaian sopan sesuai aturan sekolah/madrasah.
  • Mengucapkan salam saat masuk kelas.
  • Melaksanakan kegiatan ibadah.
  • Mensyukuri setiap nikmat yang diperoleh.
  • Menumbuhkan sikap saling menolong/berempati
  • Menghormati perbedaan
  • Antre saat bergantian memakai fasilitas sekolah/madrasah
Dibuktikan dengan:
  • Dokumen:
    • program sekolah/madrasah melalui Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.
    • foto-foto kegiatan yang mencerminkan sikap religius siswa.
  • Observasi lingkungan tentang aktivitas yang dilakukan oleh siswa baik dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Wawancara dengan kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, pengurus OSIS, dan komite sekolah/madrasah.

Pahami dengan benar petunjuk teknis agar kita mampu mempersiapkan bukti fisik akreditasi sekolah dengan baik dan relevan dengan instrumen akreditasi sekolah. 

Ada banyak kegiatan yang dapat dilakukan untuk menerapkan pembiasaan dan pembentukan sikap beriman dan bertakwa pada diri siswa. Beberapa kegiatan tersebutkan pada petunjuk teknis akreditasi sekolah diatas. 

Setiap kegiatan yang akan dilakukan sudah seharusnya tercantum dalam Rencana Kerja dan Pelaksanaan Program.

Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31

Nach itulah yang dapat kami share pada kesempatan ini dengan judul artikel Bukti Fisik Akreditasi Standar Kompetensi Kelulusan Nomor 31.

Catatan Instrumen Sama Pada Jenjang Berbeda 

  • SD/MI : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 32
  • SMP/MTs-SMA/SMK/MA : Instrumen Akreditasi Sekolah Standar Kompetensi Lulusan Nomor 31
Semoga dapat membantu rekan-rekan yang sedang mempersiapkan akreditasi sekolah. Jika artikel yang kami sajikan ini dirasakan ada manfaat, mohon dapat dishare ke teman-teman lain yach.!!
Sumber https://www.cararingkas.com/